Monday, October 19, 2009

Qanun MPD Aceh Utara

Menurut pengakuan pengurus MPD dari Kabupaten Bireuen, Aceh Utara dan Pidie Jaya, lokakarya MPD dan Komite Sekolah mengenai peran kedua lembaga tersebut dalam kancah pembangunan pendidikan seolah membangunkan kembali kesadaran mereka mengenai posisi dan peran penting kedua lembaga tersebut. Lokakarya yang dilakukan pada pertengahan 2008 itu kemudian ditindaklanjuti dengan reviu dan kemudian pengembangan petunjuk teknis komite sekolah. Selanjutnya bahkan MPD bersama pemangku kepentingan terkait menyusun Modul Pemberdayaan Komite Sekolah yang akan digunakan dalam pelatihan dan pendampingan bagi komite sekolah.

Semangat Majelis Pendidikan Daerah untuk mengaktualisasikan peran dan fungsinya diwujudkan dengan penyusunan Qanun tentang peran MPD. Apa yang dilakukan MPD ini juga mendapat respon positif dari Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama, bahkan oleh DPRK setempat. Tanggal 28 Agustus 2009 lalu melalui suatu rapat pembahasan DPRK Kabupaten Aceh Utara telah menyetujui dan mensahkan Qanun MPD tersebut.

Disahkannya Qanun MPD merupakan perkembangan penting karena bukan hanya memperkuat dasar hokum keberadaan MPD dan hubungan kelembagannya dengan komite sekolah, melainkan juga memperkuat MPD dengan wewenang dan sumber-sumber yang diperlukan PMD untuk bisa melakukan tugasnya secara lebih efektif dalam tata kelola pendidikan di kabupaten. Walaupun CEPA tidak terlibat langsung dengan proses legislasi, hubungan kerja yang erat dengan MPD dalam tata kelola pendidikan di tingkat kabupaten telah memainkan peranan penting dalam meningkatkan relevansi, kapasitas dan kredibilitas MPD dalam perannya yang strategis tersebut.


No comments: