Monday, October 19, 2009

Pemilihan komite sekolah yang representatif




Walaupun Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 044/U/2002 tentang Komite Sekolah mengamanatkan prinsip tata kelola yang baik, namun dalam kenyataannya di lapangan kurang memberikan panduan praktis/teknis untuk penerapannya. Dalam banyak kasus pembentukan Komite Sekolah hanya dilakukan berdasarkan penunjukkan oleh kepala sekolah. Karena itulah maka adanya panduan atau petunjuk teknis dirasakan penting, karena bisa membantu menjamin diterapkannya praktek partisipasi dan akuntabilitas dalam prosesnya, yang sebaliknya juga berkontribusi terhadap munculnya kepercayaan pimpinan dan warga masyarakat khususnya pada masyarakat pasca konflik.

Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dari 3 kabupaten di Aceh (Bireuen, Aceh Utara dan Pidie Jaya) melalui serangkaian lokakarya telah berhasil menyusun Petunjuk Teknis Pemilihan Komite Sekolah. Karakteristik kunci dari Petunjuk Teknis ini meliputi :

• Proses pemilihan yang dilakukan secara transparan, inklusif dan berskala luas (broad based)
• Keterwakilan perempuan minimum 30 % dalam Komite Sekolah
• Verifikasi dan pengesahan Komite Sekolah oleh MPD untuk menjamin independensi proses pemilihan komite sekolah

Dengan menggunakan Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Sekolah tersebut, MPD Kabupaten Bireuen telah memfasilitasi pemilihan dan pengesahan Komite Sekolah di 29 sekolah (25 SD dan 4 MIN) di 4 gugus di Kabupaten Bireuen. Di Kabupaten Aceh Utara, MPD juga sudah mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada seluruh UPTD dan perwakilan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah dari seluruh jenjang pendidikan. Lebih jauh Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan agar seluruh sekolah/madrasah (tingkat dasar sampai menengah) menggunakan petunjuk teknis tersebut dalam pelaksanaan pemilihan komite sekolah.

Dalam satu bulan terakhir (Oktober 2009) sejumlah sekolah (termasuk diantaranya satu SMA di kecamatan Muara Batu) telah melaksanakan pemilihan komite sekolah dengan menggunakan petunjuk teknis tersebut. Hasil pantauan terhadap pelaksanaan pemilihan komite sekolah di beberapa sekolah menunjukkan antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam prosesnya. Jumlah masyarakat yang hadir dalam pemilihan komite sekolah tercatat lebih dari 100 orang. Hal ini juga dapat dilihat sebagai antusiasme masyarakat terhadap keterbukaan sekolah.

Hasil pemilihan dan pembentukan Komite Sekolah di 4 gugus di kabupaten Bireuen mengacu kepada Petunjuk Teknis di atas telah menghasilkan perubahan yang signifikan pada komposisi Komite Sekolah. Perubahan terpenting adalah meningkatnya keterwakilan unsur masyarakat dan unsur perempuan dalam komite sekolah.

Petunjuk Teknis juga dilengkapi dengan Modul Pelatihan untuk memperkuat :
• Prinsip Pembentukan Komite Sekolah
• Peran dan Tanggung Jawab Komite Sekolah
• Administrasi dan Pelaporan Sederhana
• Aturan dan prosedur penyusunan AD/ART Komite Sekolah

CEPA juga telah berkontribusi dalam melakukan pelatihan bagi calon pelatih kabupaten untuk memfasilitasi pemilihan komite sekolah dan pemberdayaannya. Komite Sekolah tidak akan mampu melaksanakan peran dan fungsinya secara efektif manakala tidak dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan seusai mereka terpilih. Untuk menjamin pembinaan yang berkelanjutan terhadap komite sekolah ini maka MPD perlu diperkuat dengan sejumlah pelatih kabupaten untuk memfasilitasi dan mendampingi komite sekolah. Forum Komite Sekolah perlu juga dibentuk dan difungsikan sebagai wadah dimana komite sekolah dalam satu kecamatan bisa saling belajar dan berbagi pengalaman.

No comments: